Pemakzulan Presiden di Korea Selatan: Babak Penting dalam Sejarah Demokrasi Asia Timur

Picture source: Office of the President, ROK

 

Pemakzulan presiden merupakan salah satu mekanisme konstitusional yang jarang terjadi, tetapi memiliki dampak politik yang besar. Korea Selatan, sebagai salah satu negara demokratis di Asia, telah mengalami dua proses pemakzulan presiden sejak transisi ke demokrasi pada akhir 1980-an. Yang paling menonjol adalah pemakzulan Presiden Park Geun-hye pada tahun 2017, sebuah peristiwa bersejarah yang memperlihatkan kekuatan rakyat dan supremasi hukum dalam sistem pemerintahan Korea Selatan.

Park Geun-hye, putri mantan diktator militer Park Chung-hee, terpilih sebagai presiden pada tahun 2012 dan menjadi perempuan pertama yang menduduki jabatan tersebut di Korea Selatan. Namun, pemerintahannya mulai diguncang pada tahun 2016 ketika terungkap skandal korupsi besar yang melibatkan Park dan sahabat dekatnya, Choi Soon-sil.

Choi, yang tidak memegang jabatan resmi di pemerintahan, diketahui memiliki pengaruh besar terhadap kebijakan negara dan diduga menggunakan hubungan dekatnya dengan presiden untuk memeras perusahaan besar seperti Samsung demi keuntungan pribadi dan keluarga. Skandal ini memicu kemarahan publik yang luas, dan jutaan warga Korea turun ke jalan dalam aksi damai yang dikenal sebagai Candlelight Protests, menuntut Park mundur dari jabatannya.

Pada tanggal 9 Desember 2016, Majelis Nasional Korea Selatan mengajukan mosi pemakzulan terhadap Park dengan suara mayoritas mutlak: 234 dari 300 anggota parlemen mendukung mosi tersebut. Ini menunjukkan bahwa pemakzulan tidak hanya didukung oleh oposisi, tetapi juga oleh sebagian besar anggota partai Park sendiri, Saenuri Party.

Setelah itu, Mahkamah Konstitusi Korea Selatan mengambil alih untuk meninjau keabsahan pemakzulan tersebut. Prosesnya berlangsung selama 92 hari. Pada tanggal 10 Maret 2017, Mahkamah secara bulat dengan suara 8-0 menguatkan keputusan parlemen, menjadikan Park Geun-hye sebagai presiden Korea Selatan pertama yang diberhentikan dari jabatannya secara sah oleh proses hukum.

Pemakzulan ini menjadi titik balik dalam demokrasi Korea Selatan. Pertama, ia memperlihatkan efektivitas sistem check and balance antara legislatif dan eksekutif, serta independensi lembaga yudikatif. Kedua, gerakan protes damai yang konsisten dan masif menunjukkan partisipasi sipil yang aktif dan berpengaruh dalam sistem politik modern.

Setelah pemakzulan, Park ditahan dan kemudian diadili atas berbagai dakwaan termasuk penyalahgunaan kekuasaan, pemerasan, dan kebocoran rahasia negara. Pada tahun 2018, ia dijatuhi hukuman 24 tahun penjara, yang kemudian diperpanjang menjadi 25 tahun setelah banding.

Namun pada akhir tahun 2021, Park diberikan pengampunan khusus oleh Presiden Moon Jae-in atas pertimbangan kesehatan dan demi persatuan nasional.

Sebelum Park, Presiden Roh Moo-hyun juga pernah mengalami pemakzulan pada tahun 2004 oleh parlemen karena dugaan pelanggaran hukum pemilu. Namun, Mahkamah Konstitusi membatalkan pemakzulan tersebut dan Roh kembali menjabat setelah dua bulan. Berbeda dengan kasus Park, pemakzulan Roh dinilai lebih bernuansa politis dan tidak disertai bukti pelanggaran berat.

Kedua kasus ini menunjukkan bagaimana sistem politik Korea Selatan berkembang menjadi lebih transparan dan akuntabel, meskipun masih menghadapi tantangan dari polarisasi politik dan pengaruh elit bisnis.

 

Oleh: Hafiz Habibullah

 

Bacaan lebih lanjut:

BBC News. (2016). “South Korea political scandal: President Park ‘an accomplice’.” 

Reuters. (2016). “Friend of South Korean president questioned over scandal.” 

The Korea Herald. (2016). “Parliament votes overwhelmingly to impeach President Park.” 

The Guardian. (2017). “South Korea’s Park Geun-hye removed from office by top court.” 

Al Jazeera. (2017). “Candlelight Revolution: How South Koreans toppled a president.” 

CNN. (2018). “South Korea’s Park Geun-hye sentenced to 24 years in prison.” 

Yonhap News Agency. (2021). “Moon grants special pardon to ex-President Park.” 

New York Times. (2004). “Court Reinstates South Korea’s President.”

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *