Memahami Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA)
Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) adalah perjanjian perdagangan bilateral antara Indonesia dan Republik Korea. Perjanjian ini diluncurkan pada tahun 2012 oleh Presiden ke 6 Republik Indonesia, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan Presiden Lee Myung Bak. Setelah tujuh putaran perundingan, perundingan dihentikan sementara pada tahun 2014 dan dilanjutkan kembali pada tanggal 19 Februari 2019. Perjanjian ini ditandatangani pada tanggal 18 Desember 2020 di Seoul, Korea Selatan, dan secara resmi diimplementasikan pada tanggal 2 Januari 2023.
Program yang dilaksanakan di bawah IK-CEPA:
Salah satu program yang diimplementasikan di bawah Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Indonesia-Korea (IK-CEPA) adalah pembukaan lebih dari 100 sub-sektor jasa dengan kepemilikan asing mulai dari 51% hingga 100%. Inisiatif ini memungkinkan peningkatan investasi asing di berbagai sektor jasa, seperti transportasi, konstruksi, dan layanan bisnis. Liberalisasi jasa di bawah IK-CEPA diharapkan dapat meningkatkan perdagangan jasa dan meningkatkan kerja sama ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan.
Manfaat IK-CEPA
Akses Pasar: IK-CEPA bertujuan untuk meningkatkan akses pasar untuk barang-barang Indonesia ke Korea Selatan di luar apa yang ditawarkan oleh Perjanjian Perdagangan Bebas ASEAN-Korea.
Kerjasama Ekonomi: Perjanjian ini mencakup kerja sama di berbagai sektor seperti industri, pertanian, perikanan, kehutanan, peraturan dan prosedur fasilitasi perdagangan, pergerakan orang, dan bidang kerja sama lainnya.
Penghapusan Tarif: Perjanjian ini melibatkan penghapusan tarif pada sejumlah besar pos tarif untuk kedua negara. Sekitar 92% dari jalur tarif Korea akan dihapuskan tarifnya segera setelah diimplementasikan, dengan tambahan 3,4% secara bertahap selama 3-20 tahun.
Dampak Ekonomi: Penghapusan tarif berpotensi meningkatkan kesejahteraan sebesar USD 21,9 miliar pada tahun kelima setelah implementasi, meningkatkan pertumbuhan ekonomi sebesar 2,43%, meningkatkan ekspor sebesar 19,8%, dan impor sebesar 13,8%.
Pembukaan Sektor Jasa: Lebih dari 100 sub-sektor jasa dengan kepemilikan asing mulai dari 51% hingga 100% dibuka di bawah IK-CEPA, yang berpotensi meningkatkan neraca perdagangan di bidang jasa sebesar USD 792 juta.
Investasi: Investasi Korea Selatan di Indonesia diperkirakan akan meningkat menjadi USD 3,63 miliar pada tahun kelima implementasi IK-CEPA, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata sebesar 15,59%. Sektor-sektor utama yang berpotensi untuk investasi antara lain otomotif, kimia, logam, energi, teknologi, dan infrastruktur.
Implementasi dan Prospek Masa Depan
Keberhasilan ratifikasi IKCEPA menandakan pendalaman kemitraan ekonomi antara Indonesia dan Korea Selatan dengan fokus pada kerja sama perdagangan dan investasi. Kedua negara juga telah meratifikasi Perjanjian Kemitraan Ekonomi Komprehensif Regional (RCEP) yang semakin meningkatkan hubungan ekonomi mereka.
Hubungan antara Indonesia dan Korea Selatan telah ditingkatkan menjadi Kemitraan Strategis Khusus dengan kolaborasi di berbagai bidang seperti diplomasi, pertahanan, ekonomi, budaya, dan hubungan antar masyarakat.
Pertemuan Komite Bersama untuk Kerja Sama Ekonomi (Joint Committee on Economic Cooperation/JCEC) telah berperan penting dalam membahas dan menyepakati kerja sama di berbagai sektor yang tercermin dalam kelompok-kelompok kerja yang berfokus pada investasi dan perdagangan, industri, energi dan sumber daya mineral, serta e-commerce.
Dalam hal hubungan ekonomi bilateral antara Indonesia dan Korea, total perdagangan mencapai USD18,4 miliar pada tahun 2021 yang menunjukkan peningkatan yang signifikan dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Korea Selatan juga tercatat sebagai investor terbesar ketujuh di Indonesia dengan total Penanaman Modal Asing (PMA) sekitar USD1,6 miliar pada tahun 2021.
Indonesia-Korea Comprehensive Economic Partnership Agreement (IK-CEPA) memberikan manfaat yang besar bagi kedua negara melalui berbagai aspek. Salah satu manfaat utama dari IK-CEPA adalah peningkatan akses pasar antara Indonesia dan Korea Selatan. Selain itu, kerja sama ekonomi yang terjalin melalui IK-CEPA juga mencakup berbagai sektor ekonomi. Kerjasama ini tidak hanya terbatas pada perdagangan barang, tetapi juga meliputi investasi, jasa, teknologi, dan inovasi.
Peningkatan investasi ini juga akan berdampak positif pada volume perdagangan antara kedua negara. Dengan adanya kerangka kerja sama yang jelas melalui IK-CEPA, pelaku usaha di Indonesia dan Korea Selatan akan merasa lebih percaya diri untuk melakukan perdagangan lintas negara.
Secara keseluruhan, IK-CEPA tidak hanya memberikan manfaat ekonomi bagi Indonesia dan Korea Selatan, tetapi juga memperkuat hubungan kedua negara dalam hal perdagangan dan investasi. Dengan adanya perjanjian ini, diharapkan kerja sama antar keduanya semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi serta kesejahteraan masyarakat di kedua negara.