Dalam pemikiran banyak orang, Korea Selatan dikenal sebagai negara yang tergolong kategori maju dengan budaya pop, makanan khas, dan tren kecantikannya yang mendunia. Namun dibalik imaji modernitas itu, terdapat hal lain yang jarang dibahas yaitu perjuangan para pekerja migran dari penjuru Asia khususnya yang berasal dari 90 negara berbeda, di antaranya adalah pekerja migran dari Bangladesh, Tiongkok, Indonesia, Mongolia, Nepal, Pakistan, Filipina, Sri Lanka, dan Vietnam (OHCHR, t.t.). Pekerja migran terbesar di Korea Selatan adalah migran Korea-Tiongkok dengan jumlah 33.546 orang (54,1%), dilanjut oleh pekerja migran dari Tiongkok dengan jumlah 62.058 orang (45%), sementara kelompok terbesar kedua adalah pekerja migran dari Vietnam (7,4%), Bangladesh (6,9%), Filipina (6,5%), dan Indonesia (6,1%) (OHCHR, t.t.) (Yazid, 2013)
Para imigran ini menempuh ribuan kilometer dari tempat asalnya untuk memenuhi harapan dan ambisi namun tak jarang berhadapan dengan sistem
sosial yang belum sepenuhnya menerima keberadaan mereka. Seiring meningkatnya jumlah tenaga kerja ini, muncul persoalan baru mengenai
bagaimana negara ini mengelola keberagaman budaya dan menjamin keadilan sosial bagi seluruh pendatang. Fenomena meningkatnya jumlah pekerja migran di Korea Selatan tidak dapat dipisahkan dari kebutuhan ekonomi negara tersebut yang menghadapi kekurangan tenaga kerja di sektor-sektor tertentu seperti sektor formal dan non-formal. Menurut (Djemat, 2024) , sektor formal adalah imigran yang bekerja di luar negeri di bermacam-macam perusahaan yang dalam pengawasan badan hukum dan memiliki kontrak kerja yang sesuai prosedur. Jenis pekerjaan untuk para PMI yang berada di sektor ini adalah Manufaktur yang termasuk industri dalam manufaktur dan juga teknik manufaktur, Agrikurtur yang mencakup budidaya produk pertanian, perikanan, konstruksi atau pelayanan seperti restoran, kesejahteraan sosial, layanan rumah tangga, dan lain-lain (bp2mi,2015). Sedangkan sektor informal merupakan pekerjaan yang tidak membutuhkan pendidikan formal serta tidak memerlukan keahlian khusus dalam bekerja. Hal inilah yang membuat saya menulis fenomena imigran karena Korea Selatan juga dianggap sebagai salah satu negara maju dipenuhi pekerja asing atau imigran yang mencari kesempatan. Namun dengan banyaknya probabilitas pekerjaan yang ada pasti terdapat pula tantangan bagi para imigran untuk bekerja di negara Korea Selatan tersebut.

Sumber gambar: Pinterest
Dikutip dari jurnal yang ditulis oleh (Andriani et al., 2024) , usaha yang pernah dikerahkan pemerintah Korea Selatan untuk menghadapi imigrannya
adalah meluncurkan Employment Permit System (EPS) untuk memberi proteksi hukum kepada migran asing di Korea Selatan. Tujuan dikeluarkan sistem ini oleh pemerintah negara tersebut adalah untuk mengusahakan hak hak dari tenaga kerja migran yang belum didapatkan melalui Industrial Trainee System, dan juga untuk meminimalisir kasus yang menimpa tenaga kerja migran (human resources development service of korea, 2009). Cara kerja sistem EPS yaitu Government to Government atau melalui perjanjian kerjasama bilateral antara
Korea Selatan dengan negara lain yang tertera melalui Memorandum of Understanding (MOU). Indonesia adalah salah satu Negara dari 16 negara yang menyetujui kerjasama bilateral tersebut dengan maksud memberikan perlindungan kepada PMI sebagaimana yang tersurat dalam Undang Undang no 39 tahun 2004. Berdasarkan situs resmi Employment Permit System yang saya lihat, tata cara pengunaan EPS ini dengan melakukan serangkaian tahap. Dimulai dari ujian kemampuan bahasa Korea (EPS-TOPIK) dan tes keterampilan, lalu ada pengumuman kelulusan, dan yang terakhir penempatan kerja di Korea Selatan untuk sektor-sektor tertentu.

Sumber gambar: Pinterest
Namun terdapat salah satu pernyataan dalam sebuah jurnal bahwa di lingkungan pabrik dimana tempat mereka bekerja, pekerja asing mengalami kesulitan berkomunikasi dengan sang atasan warga negara Korea Selatan. Problematika ketrampilan Bahasa Korea sudah menjadi masalah terbesar yang dihadapi khususnya pekerja asing terutama yang sudah menetap 1-2 tahun di negara tersebut. Hal ini terjadi karena waktu dari persiapan ketrampilan Bahasa Korea sebelum berangkat ke Korea Selatan sangat pendek. Dengan minimnya kemampuan Bahasa Korea tersebut, yang terjadi adalah sulit terciptanya komunikasi dua arah (Iqbal, 2018) . Fakta ini yang membuat saya sebagai penulis artikel mempertanyakan adanya kebiasan antara fakta yang ada dengan tulisan yang dimuat di jurnal. Meskipun seluruh calon pekerja migran wajib mengikuti tes EPS-TOPIK sebelum berangkat ke Korea Selatan, setelah ditelusuri tes tersebut hanya menilai kemampuan Bahasa pada Tingkat dasar. Alhasil ketika terjun langsung ke dunia kerja, para imigran tetap menghadapi kendala Bahasa dalam berkomunikasi dengan atasan maupun rekan kerja yang berasal dari Korea asli karena keterbatasan penggunaan Bahasa Korea dalam kehidupan pekerjaan sehari-hari.

Para pekerja migran yang bekerja di Korea Selatan dapat dikategorikan menjadi dua bagian yaitu pekerja migran yang legal maupun pekerja migran yang ilegal. Para pekerja migran yang legal adalah para pekerja yang ingin bekerja di luar negeri dengan mengikuti prosedur dan mekanisme secara hukum yang sah dan ditempuh untuk mendapatkan izin bekerja di luar negeri. Tetapi masih banyak ditemukan calon pekerja migran yang tidak mengikuti prosedur dan mekanisme secara hukum, dan alhasil mereka menjadi ilegal di luar negeri. Fairuz, Djemat, & Panorama, (2024). Namun diakhir tahun 2002, 80% dari 290.000 pekerja migran di Korea Selatan dianggap sebagai pekerja migran ilegal, hanya ketika Sistem Izin Kerja (EPS) diberlakukan, jumlahnya menurun menjadi 189.000 pekerja migran ilegal (hampir 52% dari total) (OHCHR, t.t.). (Sylvia Yazid, 2017) Saat ini, permintaan pekerja asing lebih terfokus pada pekerja terampil. Hal ini adalah pembahasan masalah lain dari tantangan sosial para pekerja migran di Korea Selatan. Dan yang terakhir adalah masalah overstay para imigran yang menetap dan bekerja di Korea Selatan. Menurut (Djemat, 2024) Yang dimaksud overstay adalah masalah pelanggaran izin tinggal dimana warga negara asing yang menetap di suatu negara khusus dalam konteks ini Korea Selatan, telah melebihi batas waktu yang ditentukan pada visa atau masa izin tinggal.

Sumber gambar: Pinterest
Dengan demikian, fenomena pekerja migran di Korea Selatan menunjukkan bahwa dibalik kemajuan ekonomi negara tersebut, masih ada evaluasi atau tantangan besar dalam aspek sosial, budaya, dan komunikasi. Meski pemerintah sudah menerapkan EPS sebagai tes dasar Bahasa Korea, ternyata muncul masalah lain yaitu keterbatasan komunikasi dua arah antar imigran dan atasan serta problem overstay yang harus dibenahi. Oleh karena itu, peningkatan pelatihan pra-kerja sebelum berangkat terutama dalam kendala Bahasa dan pemahaman aturan kerja migran menjadi langkah penting agar mereka memperoleh keadilan sosial yang baik di Korea Selatan.
Oleh: Intan Rachmanita Nur Cendekia – 202410360110040
Bacaan lebih lanjut:
Andriani, R., Internasional, H., & Abdurrab, U. (2024). Peran Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia ( Bp2mi ) Bagi Pekerja Migran Indonesia Di Korea Selatan Pada Program G To G. 2(1).
Djemat, Y. O. (2024). Article Informations Corresponding Email : Received : Accepted : DIPLOMASI INDONESIA DALAM MENANGANI PERMASALAHAN OVERSTAY PEKERJA MIGRAN INDONESIA DI KOREA SELATAN ( 2012-2017 ) Firyal Dhia Fairuz
Iqbal, M. (2018). INTEGRASI DAN ADAPTASI SOSIAL MIGRANT DI KOREA. April, 23–34.
Yazid, S. (2013). Labour Migration from Indonesia to South Korea : Challenges in Maximizing Potentials.
https://www.eps.go.kr/eo/langMain.eo?langCD=in




